PKU Muhammadiyah Karanganyar Salurkan Dana CSR 78 Juta
15 Dec 2018
(1 Vote)

PKU Muhammadiyah Karanganyar Salurkan Dana CSR 78 Juta

Rumah sakit PKU Muhammadiyah Karanganyar salah satu amal usaha Muhammadiyah di kabupaten Karanganyar, mewujudkan bentuk kepedulian social kepada masyarakat melalui penyaluran dana CSR perusahaan dalam bentuk santunan keanggotaan bpjs kesehatan kepada masyrakat kurang mampu dikabupaten karanganyar di aula gedung dakwah muhammadiyah kabupaten karanganyar.

Penyerahan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan kepada perwakilan 241 orang se-Kabupaten Karanganyar dilakukan secara simbolis dilakukan oleh Wakil Direktur Urusan Keuangan RS PKU Muhammadiyah Karanganyar Hasni Dyah Kurniawati. Kemudian Ketua Majelis Pembina Kesehatan Umum (MPKU) Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Karanganyar Suratmo dalam sambutannya menyampaikan, ada 241 orang dari PKU Muhammadiyah Karanganyar yang menerima jaminan BPJS Kesehatan seumur hidup dengan hak layanan kesehatan kelas 3.

“Pihak rumah sakit ingin mewujudkan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat yang bisa dirasakan secara langsung. Pemberian santuan iuran kepesertan BPJS Kesehatan ini tidak bisa dilepaskan dari hubungannya dengan pelayanan kesehatan yang memang menjadi bidang layanan kami,” pungkasnya. Ketua PDM Kabupaten Karanganyar Muh. Samsuri dalam sambutan berharap masyarakat yang mendapat bantuan tetap sehat meskipun telah mendapat santunan jaminan kesehatan. “Harapan kami tentu masyarakat tetap sehat meskipun sudah diberikan BPJS, kedepan peran RS PKU dalam bentuk bantuan CSR orientasinya bagaimana tetap bisa membantu masyarakat,” harapnya.

 

Sumber: http://www.beritaberkemajuan.com/2018/12/pku-muhammadiyah-karanganyar-salurkan.html

Read 751 times Last modified on Tuesday, 05 September 2023 07:15

Kontak Kami

Jl. Papahan Tasikmadu Karanganyar
Kode Pos: 57722 Jawa Tengah

: 0271 – 494019
: 0271 – 495389
0271 – 494019 ext: 118 (IGD)
: rspkumuhammadiyah[at]yahoo.com
: 0811-2648-863 (chat only)

Jam Kunjung Pasien

Pagi jam 11.00 sampai jam 13.00 WIB
Sore jam 17.00 sampai jam 20.00 WIB
Anak dibawah 12 tahun Dilarang masuk 

Pasien memiliki waktu yang cukup untuk beristirahat dan pulih tanpa terganggu oleh kunjungan yang tidak terduga.